Friday, November 1, 2013

Di Indonesia Mainan Impor dengan Kualitas Tak Terjamin Banyak Beredar

Pada bulan April 2013, Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan No. 24/2013 tentang pemberlakuan aturan wajib SNI untuk mainan anak. Aturan ini dipakai untuk melindungi konsumen khususnya anak di bawah agar aman saat menggunakan produk mainan khususnya mainan impor.

Beberapa ketentuan yang diwajibkan dalam aturaan wajib SNI mainan anak antara lain mainan tidak boleh memiliki tepi yang tajam, barangnya tidak boleh mengandung bahan yang dikategorikan formalin, tidak boleh kalau terpisah menggunakan petunjuk yang jelas. SNI ini diarahkan untuk perlindungan kepada anak agar tidak berbahaya saat menggunakan.

"Kita menengarai kualitas mainan yang kita impor tidak seluruhnya terjamin. Sebanyak 90% mainan yang diimpor berbahan plastik," ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi saat berdiskusi dengan media di Kantor Kementerian Perdagangan Jalan Ridwan Raiz Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Menurutnya kualitas produk mainan di Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan prosedur keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan (K3L).

"Plastik yang mudah pecah, penjelasan yang tidak cukup, bahannya tidak ramah terhadap anak-anak," imbuhnya.

Aturan SNI tersebut sudah mulai berlaku sejak 10 Oktober 2013. Namun Kementerian Perdagangan memberikan tenggat waktu untuk melakukan pengawasan barang beredar yang sesuai dengan SNI karena butuh sosialisasi.

"(Aturan) Ini tidak mudah, karena penyebaran luas dan melibatkan pengusaha kecil, sehingga Kemendag memberikan tenggat waktu pengawasan barang beredar yang baru akan dilakukan awal Mei 2014. Jadi memastikan produknya sesuai dengan ketentuan SNI. SNI itu sudah berlaku sejak 10 Oktober 2013. Kita akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan preventif," jelasnya.

No comments:

Post a Comment